Sejak minggu lalu pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah meninstruksikan agar seluruh masyarakat menerapkan social distancing dan tidak bepergian keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang mendesak demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum serta Penanganan Jenazah Korban Virus Corona Harus Segera Dibuat
Khusus bagi wilayah DKI Jakarta yang merupakan kawasan dengan tingkat penyebaran virus corona tertinggi di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatasi kegiatan dengan mengalihkan kegiatan belajar tatap muka, membatasi operasional restoran dengan hanya melayani drive thru serta menutup sebagian besar fasilitas umum. ***