Mengingat sebelumnya mantan politisi Partai Demokrat itu biasanya selalu berani dalam mengemukakan pendapat atau kritik terhadap sesuatu masalah di media sosial.
"Hilang kesembongannya," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat HP agar Lolos Seleksi Gelombang 23
Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean sebelumnya telah resmi menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA akibat salah satu cuitannya di Twitter.
Cuitan yang dinilai membahas soal 'Allah' itu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu.
Alhasil Ferdinand Hutahaean ditangkap dan kini kasusnya telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
"Hari ini, tadi pagi tanggal 24 Januai 2022, pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat SIber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ahmad Ramadhan.***