Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Mark Up Biaya Sewa Pesawat Garuda Indonesia

- 26 Januari 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan mark up biaya sewa pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi. Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan mark up biaya sewa pesawat Garuda Indonesia. /Instagram/@garuda.indonesia.

Penyidik Kejaksaan Agung juga tengah mengusut pesawat ATR 72-600.

Dalam kasus Garuda Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan megusut ATR 72-600, Rolls Royce, Boeing, Airbus, dan Bombardier.

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Akmal: Sibuk Bahas Radikal-radikul dan Khilafah

Tak hanya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga akan lakukan koordinasi dengan KPK, karena beberapa kasus yang sudah tuntas mengenai korupsi di Garuda Indonesia.

Perihal kerugian negara, JAMPidsus Kejaksaan Agung, Febrie menjelaskan bahwasanya Indonesia dirugikan cukup besar.

Indikasi sementara kerugian dalam aspek pengadaan sewa pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Usai Gagal Datangkan Dusan Vlahovic, Arsenal Mulai Buru Tiga Pemain Ini

Kerugian yang terjadi di Garuda Indonesia terjadi pada saat ES menempati posisi sebagai Dirut, kendati demikian, ES telah diproses oleh KPK.

Namun, pihak Kejaksaan Agung merasa bahwa kerugian masih terjadi di Garuda Indonesia, sehingga Jaksa Agung memerintahkan untuk melakukan penyidikan.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah