Penyidik Kejaksaan Agung juga tengah mengusut pesawat ATR 72-600.
Dalam kasus Garuda Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan megusut ATR 72-600, Rolls Royce, Boeing, Airbus, dan Bombardier.
Tak hanya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga akan lakukan koordinasi dengan KPK, karena beberapa kasus yang sudah tuntas mengenai korupsi di Garuda Indonesia.
Perihal kerugian negara, JAMPidsus Kejaksaan Agung, Febrie menjelaskan bahwasanya Indonesia dirugikan cukup besar.
Indikasi sementara kerugian dalam aspek pengadaan sewa pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Usai Gagal Datangkan Dusan Vlahovic, Arsenal Mulai Buru Tiga Pemain Ini
Kerugian yang terjadi di Garuda Indonesia terjadi pada saat ES menempati posisi sebagai Dirut, kendati demikian, ES telah diproses oleh KPK.
Namun, pihak Kejaksaan Agung merasa bahwa kerugian masih terjadi di Garuda Indonesia, sehingga Jaksa Agung memerintahkan untuk melakukan penyidikan.***