PR DEPOK – Terkait perjanjian ekstradisi Pemerintah Indonesia dengan Singapura, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berhasil mewujudkan janji kampanyenya.
Pujian Ahmad Basarah terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan usai menilik perjanjian ekstradisi dengan Singapura, para buronan kelas kakap, seperti buronan kasus korupsi bisa bersembunyi di luar negeri bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Presiden Jokowi bukan saja telah memenuhi janji kampanyenya lewat keberhasilan kerja diplomatik ini, tapi juga memenuhi dahaga mereka yang selama ini marah melihat para koruptor ongkang-ongkang kaki di negeri tetangga tanpa bisa dijangkau,’’ ujar Ahmad Basarah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi MPR.
Maka dari itu, ia sangat mengapresiasi keberhasilan pemerintahan Jokowi dalam diplomasi luar negeri dan memperjuangkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Ia pun berharap agar perjanjian yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly itu dapat mengekstradisi para buron asal Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, penyuapan, kasus perbankan, narkotika, terorisme, serta pendanaan aktivitas lintas negara yang terkait dengan terorisme.
"Saya mengapresiasi keberhasilan perjanjian ekstradisi ini. Apalagi perjanjian ini berlaku surut hingga 18 tahun ke belakang, terhitung tanggal diundangkannya. Itu artinya, kendati sudah berganti kewarganegaraan, berdasarkan perjanjian ini para koruptor itu tetap bisa dipulangkan ke Indonesia tergantung kapan kejahatan itu mereka lakukan,’’ ujar Ahmad Basarah.
Selain Ahmad Basarah, banyak pihak turut menyambut positif keberhasilan pemerintahan Jokowi ini salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).