"Maka itu menambah daftar panjang kejanggalan proyek IKN," pungkas Hidayat Nur Wahid.
Sebagai informasi, berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN.
Hasil penelusuran JATAM menunjukkan 149 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca Juga: Resep dan Cara Buat Cookies Mi Oriental untuk Disajikan di Hari Imlek
Selain itu, ada pula 92 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN.
Sebagian berada di dalam konsesi perusahaan tambang, sisanya di luar konsesi perusahaan.
JATAM menghimpun setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN tersebut.
Sementara itu menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.***