Virus Corona Masih Melanda, Kementerian PUPR Tetap Kejar Proyek Infrastruktur

- 30 Maret 2020, 21:13 WIB
SALAH satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.*
SALAH satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.* /Kementerian PUPR/

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah badai pandemi virus corona, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.

Namun Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugasnya tetap melakukan berbagai upaya pencegahan virus corona.

salah satunya dengan mengeluarkan Surat Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Corona dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia: Kabar Baik 75 Pasien Sembuh dari 1.414 kasus Positif 

Instruksi tersebut dibuat sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo sebelumnya terkait strategi pencegahan dan penanggulangan virus corona serta penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan.

Kebijakan yang dikeluarkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tersebut antara lain memberhentikan sementara penyelenggaraan jasa konstruksi jika lokasi proyek berada di episentrum penyebaran virus corona.

Kementerian PUPR juga akan memberhentikan sementara penyelenggaraan konstruksi jika ditemukan tenaga kerja yang berstatus positif atau termasuk kategori pasien dalam pengawasan.

Hal ini untuk menekan laju penularan virus corona di lingkungan kerja.

Baca Juga: BERITA BAIK, 9 dari 144 Pasien Virus Corona di Jakarta Barat Sembuh 

Di samping itu, Kementerian PUPR menegaskan pihaknya akan tetap menjamin hak dan kewajiban para tenaga kerja dengan memberikan upah baik kepada pengguna jasa, subkontraktor, maupun pihak penyedia jasa.

Kementerian PUPR juga telah menetapkan skema protokol pencegahan virus corona di antaranya dengan membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan langkah antisipasi dan pencegahan virus corona.

Selain itu, Kementerian PUPR mengindentifikasi potensi bahaya virus corona di lapangan hingga menyediakan fasilitas kesehatan di lokasi konstruksi.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti kontrak penyelenggaran jasa konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya dengan para tenaga kerja, Kementerian PUPR telah membuat kebijakan mengenai mekanisme pemberhentian pekerjaan sementara waktu.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan 4 Arahan Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Corona 

Lalu, mekanisme pergantian spesifikasi dan kompensasi upah tenaga kerja dan para subkontraktor, produsen, serta pemasok.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono juga telah mengatur pelaksanaan penyediaan barang dan jasa konstruksi.

Hal ini untuk mempermudah akses yang bisa dilakukan secara online guna meminimalisir risiko penyebaran virus corona.

Kementerian PUPR berharap dengan dikeluarkannya instruksi menteri tersebut, penyelenggaraan jasa konstruksi dapat berjalan dengan efektif di tengah pandemi virus corona tanpa mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x