PSBB Resmi Jadi Langkah Jokowi Cegah Penularan Virus Corona, Berikut Ini Penjelasannya

- 31 Maret 2020, 19:26 WIB
KENDARAAN taktis Polresta Sidoarjo menyemprotkan cairan disinfektan di jalan protokol kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 31 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.*
KENDARAAN taktis Polresta Sidoarjo menyemprotkan cairan disinfektan di jalan protokol kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 31 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.* /UMARUL FARUQ/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo kembali menggelar telekonferensi di Istana Kepresidenan  membahas tindak lanjut penanggualangan virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jokowi menyampaikan, pemerintah telah menetapkan virus corona sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga, statusnya kini dinaikkan menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskann dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” tuturnya.

Baca Juga: Rincian 6 Program Jokowi Hadapi Corona, dari Listrik Gratis hingga Keringanan Kredit

Baca Juga: Rekomendasi Film Seri Barat untuk Temani #DiRumahAja

Baca Juga: 115 Jalan di Jawa Timur Akan Ditutup, Cegah Penularan Virus Corona

Sesuai aturan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Jokowi menjelasan, penetapan PSBB dilakukan Kementerian Kesehatan dan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta para kepala daerah.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” tutur Jokowi.

Dia menegaskan, dengan terbitnya peraturan pemerintah tersebut, kebijakan karantina kesehatan telah disepakati.

Baca Juga: DPR Usulkan PLN Beri Insentif ke Pelanggan Selama Tanggap Darurat

Kepala daerah diimbau tidak membuat kebijakan masing-masing tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang, dan peraturan pemerintah, serta Keputusan Presiden tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan untuk mencegah meluasnya wabah,” tutur Jokowi.

Tidak bisa terapkan lockdown

Dia menjelaskan, Indonesia tidak bisa meniru kebijakan lockdown seperti yang diterapkan negara lain karena semua negara memiliki ciri khas masing-masing yang dipengaruhi luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, serta kemampuas fiskal.

Maka dari itu, pemerintah berfokus mengendalikan penyebaran virus corona sekaligus merawat pasien yang terinfeksi secara optimal serta mempersiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi yang rendah.

Selain itu, pemerintah berjanji menjaga keberlangsungan usaha mikro, usaha kecil, dan menengah untuk terus dapat beroperasi.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x