Potensi Kerugian Dugaan Korupsi Taspen Life Capai Rp161 Miliar, Dipo Alam: Mudahnya Uang Masyarakat Dibobol

- 29 Januari 2022, 09:22 WIB
Dipo Alam memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Taspen Life, dan diduga merugikan negara senilai Rp161 miliar.
Dipo Alam memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Taspen Life, dan diduga merugikan negara senilai Rp161 miliar. /Antara/Yudhi Mahatma.

PR DEPOK – Belum lama ini, terdapat dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

Taspen Life yang merupakan anak usaha BUMN, PT TASPEN (Persero) diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya senilai Rp161 miliar.

Kerugian negara yang diduga mencapai Rp161 miliar oleh Taspen Life itu sebelumnya disampaikan pihak Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Arema FC Kembali Pimpin Klasemen Sementara BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022

Hal itu pun direspons serius oleh mantan Sekretaris Kabinet RI, Dipo Alam yang disampaikan melalui akun Twitter miliknya, @dipoalam49.

Dipo Alam menyoroti dugaan kasus korupsi bernilai fantastis yang hingga kini terus berlanjut.

“Teroos berlanjut!” kata Dipo Alam dalam cuitannya tersebut pada Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Kemenkes Rilis Sertifikat Vaksin Internasional Sesuai Kaidah WHO, Berikut Cara Mengaksesnya

Menurut penuturannya, kasus korupsi di tubuh BUMN kian berlanjut dari PT Asuransi Jiwasraya hingga PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Dari asuransi jiwasraya, asabri, kini taspen life,” tutur dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia pun menyoroti uang milik masyarakat yang dengan mudahnya dibobol pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: 15 Hadiah Terlarang saat Tahun Baru Imlek, Beserta Makna Negatifnya bagi Budaya Tionghoa

“Spt mudaaahnya uang masyarakat dibobol seenaknya,” ujar politisi senior itu melanjutkan.

Lebih jauh, Dipo Alam juga mengatakan ada anasir yang menyebut bahwa kasus tersebut diduga telah diintervensi taipan yang bekerja sama dengan oligarki.

“Dan? ada anasir taipan pula ikut nimbrung yg berkoalisi dgn oligarki?” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Negara-negara Berkembang.

Cuitan Dipo Alam.
Cuitan Dipo Alam. Twitter/@dipoalam49.

Baca Juga: Apresiasi Sopir Bus yang Berhasil Selamatkan Wanita Ingin Bunuh Diri, Anies Baswedan: Bapak Adalah Teladan

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi besar di tubuh BUMN sebelumnya menyeret Jiwasraya dan PT Asabri.

Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut ada dua pola penerapan hukuman, yakni hukuman mati untuk terdakwa kasus korupsi PT Asabri, dan hukuman seumur hidup untuk terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Erick berharap para pelaku tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dihukum setimpal dengan perbuatannya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @dipoalam49


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah