Tak Perlu Khawatir Tertular, Berikut Protokol Penguburan Jenazah Virus Corona

- 2 April 2020, 08:58 WIB
lustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik
lustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Selain menyebabkan banyak kematian, Virus Corona atau COVID-19 nyatanya meninggalkan stigma negatif masyarakat terhadap sejumlah orang yang bertarung dalam 'peperangan' itu.

Bukan hanya tenaga medis yang dijauhi oleh masyarakat, namun juga jenazah pasien positif virus corona atau COVID-19 pun ikut menjadi "musuh" sebagian masyarakat.

Terbaru, puluhan warga Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah berunjuk rasa, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membongkar kuburan jenazah pasien virus corona yang dimakamkan di sana.

Baca Juga: Viral, Pocong Pencegah Virus Corona Purworejo Debut di Korea Selatan

Miris melihat kondisi yang terjadi, sebab kepanikan dan ketakutan nyatanya mampu mengubur empati masyarakat, bahkan pada raga yang sudah tak berjiwa.

Pikiranrakyat-depok.com mengutip tata protokol pengurusan jenazah pasien virus corona atau COVID-19 dari infografis yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pengurusan Jenazah

Baca Juga: Wabah Virus Corona Tak Kunjung Usai, ASN Depok Work Form Home Lagi Hingga 21 April

1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik hal ini dilakukan agar tidak dapat tembus air.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x