Jenazah juga dapat ditutup menggunakan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Baca Juga: Guru Besar Unpar: Ada 4 Kewajiban Pemerintah Ketika Karantina Wilayah
3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Penguburan Jenazah
Baca Juga: Hasil Survei LIPI Sebut Mayoritas Masyarakat Setuju Informasi Pasien Virus Corona Dibuka
1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
3. Setelah semua prosedur jenasah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Baca Juga: BERITA BAIK, 6 Pasien Positif Virus Corona di Bali Dinyatakan Sembuh