Bahkan, kata Edy Mulyadi, panggilan yang dilayangkan kepadanya, menurut kuasa hukumnya tidak sesuai KUHP. Namun, ia tidak mempermasalahkannya.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama Edy Mulyadi tidak hadir. Kedatangan Edy Mulyadi ini untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Edy Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ucapan ‘jin buang anak’ saat menyoroti pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Wasiat Soal Pemakamannya Dikritik Para Ustaz, Dorce Gamalama Meradang: Biar Keluarga Saya yang Urus
Saat tiba di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi sempat menyampaikan permohonan maaf terkait ucapan ‘jin buang anak’ yanh menyinggung masyarakat, khususnya Kalimantan Timur.***