Hadir di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Membawa Sejumlah Perlengkapan Pakaian: Saya Menduga Akan Ditahan

- 31 Januari 2022, 14:23 WIB
Edy Mulyadi siapkan tas jelang pemeriksaan dugaan ujaran kebencian.
Edy Mulyadi siapkan tas jelang pemeriksaan dugaan ujaran kebencian. /Tangkap layar Instargram/Jayalah.negriku

PR DEPOK - Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan pihak penyidik Bareskrim Polri, pada Senin 31 Januari 2022, sekitar pukul 09.45 WIB.

Kehadiran Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, guna dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi, tentang ucapan 'Jin Buang Anak dan Macan Mengeong'.

Baca Juga: Ini Sejumlah Alasan Edy Mulyadi Menolak IKN, Salah Satunya Pemerintah Dinilai Ingkar Janji

Ucapan tersebut ia sampaikan terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Kini dugaan kasus tersebut telah ketingkat penyidikan.

Saat di Bareskrim Polri, dihadapan para awak media Edy Mulyadi sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya Kalimantan Timur (Kaltim).

"Saya kembali minta maaf, saya nggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," ucapnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Link Nonton Ghost Doctor Episode 9, Seung Tak Akhirnya Memberitahu Young Min Rahasianya

Hadir di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi didampingi pengacaranya. Dan, dikabarkan saat itu dirinya telah membawa sejumlah perlengkapan pribadi, seperti pakaian dan alat kebersihan.

Sebab, (pihaknya) menduga, kalau penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

"Saya menduga ditahan, tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," ucap Edi Mulyadi.

Baca Juga: Thariq Ungkap Momen Romantis Saat Tembak Fuji, Ashanty: Kayak Nonton Film Korea

Diketahui, sebelumnya pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli.

Setelah itu, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan EM (Edy Mulyadi) statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ahmad Ramadhan, dalam keterangan sebelumnya.

Baca Juga: Tiga Pemain Persib Bandung Cedera, Robert Alberts Bisa Tambah Pusing

Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dia (Edy Mulyadi) pun, akhirnya dilaporkan oleh sejumlah pihak, tercatat ada sekitar 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap, terah Ahmad Ramadhan. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah