Baca Juga: Sikapi Kebutuhan Masker, PKK Depok Segera Lakukan Sweeping di Seluruh Kelurahan
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
8. Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan ditiadakan untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Baca Juga: Jembatan Bersejarah Berusia 190 Tahun di India Mulai Dirubuhkan
9. Tidak melakukan kegiatan seperti salat tarawih keliling (tarling) dan takbir keliling.
Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
Untuk kegiatan Pesantren Kilat dilakukan melalui media sosial atau telekonferensi.