10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.
Di samping itu, surat edaran Kementerian Agama mencakup panduan kegiatan pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah dan/atau zakat, infak, dan sedekah.
Baca Juga: Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta, Pradi Supriatna: Semoga Komunikasi Semakin Lancar
Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari virus corona," tutup Fachrul.***