Usai Dibebaskan karena Pandemi Virus Corona, Narapidana Ini Mengulang Kesalahannya

- 7 April 2020, 07:57 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi Virus Corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), muncul rencana pembebasan sejumlah golongan narapidana.

Rencana ini muncul lantaran banyaknya lapas yang melebihi kapasitas, dinilai bertentangan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan Physical Distancing atau menjaga jarak di tengah pandemi virus corona.

Oleh karena itu, Pemerintah pun sepakat untuk memberikan pembebasan bersyarat ke sejumlah narapidana tindak pidana umum.

Baca Juga: DKI Jakarta Catat 118 Tenaga Medis Terinfeksi Virus Corona

Para narapidana ini tidak dibebaskan begitu saja, mereka yang dibebaskan harus memiliki syarat, kriteria, dan pengawasan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Minggu, 5 April 2020 lalu sebanyak 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak telah dibebaskan.

Namun pembebasan bagi narapidana tersebut tidak menjamin seseorang tidak melakukan aksi kejahatannya kembali, meskipun sebelumnya sudah dibuatkan perjanjian.

Baca Juga: KABAR BAIK, 38 Pasien Positif Virus Corona di Jatim Dinyatakan Sembuh

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari KBRN RRI, seorang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Tersangka yang berinisial MS (32) babak belur setelah mendapat tindakan tegas dari warga sekitar.

Warga Sumenep itu kepergok mencuri sepeda motor milik Miswanto, seorang pedagang di pasar sayur, Kecamatan Wlingi. Warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut segera mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya.

Baca Juga: Karyawan PHK Ramayana Depok Dipastikan Terdaftar Kartu Prakerja dan Pelatihan Kerja

Usai ditangkap, massa lantas menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan warga.

Saat diminta keterangan oleh pihak kepolisian, Kapolsek Wlingi Kompol Purdianto mengatakan dari hasil interogasi pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar penjara, 3 Maret 2020 lalu setelah mendapat program asimilasi akibat pandemi virus corona.

Kini pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek Wlingi, kabupaten Blitar.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 200 Ribu Paket Sembako untuk Warga Jabodetabek

“Pelaku berjumlah dua orang, namun yang berhasil tertangkap hanya satu orang, sementara satunya berhasil kabur,” ujar Kompol Purdianto.

Lebih lanjut Ia menambahkan, setelah menghirup udara bebas ternyata pelaku tidak jera bahkan tidak berselang lama langsung kembali beraksi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x