Soal Maling Uang Rakyat, Mardani Ali Nilai Ucapan Jaksa Agung Bisa Lancarkan Praktik Korupsi: Tidak Adil

- 2 Februari 2022, 10:10 WIB
Mardani Ali nilai ucapan Jaksa Agung Burhanuddin soal maling uang rakyat di bawah Rp50 juta cuma balikan kerugian bisa picu praktik korupsi.
Mardani Ali nilai ucapan Jaksa Agung Burhanuddin soal maling uang rakyat di bawah Rp50 juta cuma balikan kerugian bisa picu praktik korupsi. /Twitter.com/@MardaniAliSera./

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan maling uang rakyat yang merugikan keuangan negara dengan nilai di bawah Rp50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.

Menurut Jaksa Agung, mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan bahwa mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.

Baca Juga: Meski Fuji dan Thariq Halilintar Sudah Pacaran, Haji Faisal Anggap Hubungan Keduanya Sebatas Saling Kenal

Terkait hal tersebut, dia juga menyoroti soal pidana korupsi dana desa, yang mana hal tersebut dinilainya tidak menimbulkan kerugian negara yang besar serta tidak dilakukan secara terus-menerus.

Atas dasar itulah, kata dia, penyelesaian perkara itu dapat dilakukan secara administratif yakni dengan pengembalian kerugian yang ditimbulkan.

Sedangkan terhadap pelaku, Jaksa Agung Burhanuddin mengimbau agar dilakukan pembinaan oleh inspektorat supaya tidak mengulangi perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x