Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan maling uang rakyat yang merugikan keuangan negara dengan nilai di bawah Rp50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.
Menurut Jaksa Agung, mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana.
Selain itu, Burhanuddin mengatakan bahwa mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.
Terkait hal tersebut, dia juga menyoroti soal pidana korupsi dana desa, yang mana hal tersebut dinilainya tidak menimbulkan kerugian negara yang besar serta tidak dilakukan secara terus-menerus.
Atas dasar itulah, kata dia, penyelesaian perkara itu dapat dilakukan secara administratif yakni dengan pengembalian kerugian yang ditimbulkan.
Sedangkan terhadap pelaku, Jaksa Agung Burhanuddin mengimbau agar dilakukan pembinaan oleh inspektorat supaya tidak mengulangi perbuatannya.***