Soal Sekjen PDIP Klaim Imlek Jadi Hari Libur Nasional Era Megawati, Gus Umar: Gak Sekalian Tugu Pancoran?

- 2 Februari 2022, 19:20 WIB
Soal Sekjen PDIP klaim Hari Raya Imlek jadi Hari Libur Nasional era Megawati, begini kata Gus Umar yang bernada sindiran.
Soal Sekjen PDIP klaim Hari Raya Imlek jadi Hari Libur Nasional era Megawati, begini kata Gus Umar yang bernada sindiran. /Instagram/@umar_hasibuan70/

PR DEPOK - Tokoh NU Gus Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar, belum lama ini turut menanggapi klaim Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto soal Hari Raya Imlek.

Adapun klaim Hasto Kristiyanto berkaitan dengan Hari Raya Imlek yang ditetapkan sebagai hari libur nasional yang disebutnya dilakukan di era Megawati Soekarno Putri.

Gus Umar melalui akun Twitter pribadinya lantas melontakan komentar bernada sindiran yang sepertinya ditujukan pada Sekjen PDIP tersebut.

"Bung Hasto gak sekalian Tugu pancoran, monas dan Taman Mini andil bu megawati yg bangun," ucap Gus Umar seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @Umarhsb_Chelsea pada Rabu, 2 Februari 2022.

Baca Juga: Bansos DKI Jakarta Februari 2022 Segera Cair, Berikut Cara Pendaftaran DTKS Melalui dtks.jakarta.go.id

Dikabarlan sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa peran keturunan Tionghoa yang tinggal di Indonesia dalam kemerdekaan, sangatlah besar.

Menurut Hasto Kristiyanto, hal tersebutlah yang kemudian membuat Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

Namun di sisi lain, sejarah mencatat jika Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional, terjadi pada masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Jokowi Minta PTM di Jakarta Dievaluasi, Anies: Kita Akan Kaji dan Perhatikan

Penetapan Imlek sebagai salah satu hari libur di Indonesia, ditetapkan Gus Dur tepatnya pada 9 April 2001 silam.

Hal ini diketahui merupakan sebuah keputusan revolusioner mengingat di era pemerintahan sebelumnya, yakni masa Orde Baru, perayaan Imlek di tempat-tempat umum dilarang.

Sebagai informasi, selama lebih dari 30 tahun, yakni 1968-1999, umat Konghucu Indonesia melaksanakan perayaan Tahun Baru Cina tidak secara terbuka yang tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 14 tahun 1967.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Anggota DPR Rahmad Handoyo Minta 3 Provinsi Ini untuk Stop PTM di Sekolah

Merespons hal tersebut, Presiden Gus Dur lantas mencabut Inpres itu , lalu mengeluarkan Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000.

Dalam rangka menindaklanjuti keputusannya, Gus Dur kemudian menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif, berlaku bagi mereka yang merayakannya, berdasarkan Keputusan Nomor 13 tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @Umarhsb_Chelsea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah