Sementara itu, syarat yang ditentukan penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Kemudian, mereka dinyatakan lulus dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur yang disediakan dalam proses masuk ke perguruan tinggi dan diterima di PTN maupun PTS pada program studi yang sudah terakreditasi.
Syarat lainnya yang menjadi indikator adalah siswa yang memiliki prestasi akademik namun terhalang dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Bagi siswa yang nantinya dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah, maka akan dibebaskan semua biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah serta mendapatkan bantuan biaya hidup.***