Edy Mulyadi menyatakan bahwa Kalimantan ialah "tempat jin buang anak", dan ia meyakini tak akan ada masyarakat yang mau pindah kesana.
Adapun kini Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut.
Tim penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: Login Laman prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Penuhi Persyaratan Agar Lolos
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikannya di Mabes Polri, Senin, 31 Januari 2022.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***