Dari keterangan salah seorang saksi, Munarman diketahui merupakan Sekjen sekaligus ketua lembaga hukum yang ada di FPI.
Lantaran salah satu alasan itulah, Munarman dituntut hukuman mati karena dianggap menjadi orang paling berpengaruh di FPI.
Tak hanya itu, Munarman juga disebut merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Saat melakukan hal itu, Munarman disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas, termasuk diduga menyebar rasa takut.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.***