Oleh sebab itu, Polri mengaku pihaknya tidak ada masalah dengan pembelaan dari kuasa hukum tersangka.
“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” ujarnya.
Baca Juga: Apa Gejala dan Penyebab Rhinitis? Penyakit yang Buat Sunghoon Enhypen Dioperasi
Namun Polri juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” kata Irjen Dedi.***