PR DEPOK - Edy Mulyadi langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait ucapan 'jin buang anak' dan 'macan mengeong'.
Usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Januari 2022 lalu, mantan caleg PKS itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: PMA tentang Gelar Akademik PTK Akan Direviu, ini Alasannya
Menanggapi kasus dugaan ujaran kebencian ini, aktivis dakwah, Hilmi Firdausi, menyoroti cara bercanda orang-orang yang menggunakan Bahasa Betawi.
Hilmi Firdausi mewanti-wanti kepada orang-orang yang berbicara dengan Bahasa Betawi agar tak pernah bercanda dengan kata-kata yang bisa dianggap menjadi ujaran kebencian atau SARA.
Ia mengingatkan agar tak ada lagi yang bercanda menggunakan frasa 'jin buang anak', 'ampe lebaran monyet', hingga 'emang dari Hongkong?'.
Baca Juga: Seragam Satpam Diperkenalkan Hari Ini, Ali Syarief: Mudah-mudahan Tidak Mirip Polisi Lagi
"Buat temen2 nyang suka ngobrol pke bhs Betawi biasanye sih tinggal di JADETABEK dsk, jgn sekali2 ente skrg pd becanda pke kalimat "jin buang anak", "ampe lebaran monyet", "palelu pitak bau menyan", " emang dari Hongkong ?" dll," ujar Hilmi Firdausi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Hilmi28.
Menurutnya, saat ini sedang banyak orang yang sensitif sehingga tak mudah menerima bercandaan orang lain.