Edy Mulyadi Akui Ponselnya Jatuh dan Hilang Sebelum Diperiksa, Dede: Lucu HP-nya Dimakan Jin, Ngigau Terus

- 2 Februari 2022, 10:35 WIB
 Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni), Dede Budhyarto.
Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni), Dede Budhyarto. /Twitter @kangdede78/

PR DEPOK - Edy Mulyadi terjerat kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terkait ucapannya tentang “jin buang anak” saat menanggapi polemik Kalimantan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Kini Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Bahkan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikannya di Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Intip Rangkuman Bursa Transfer Musim Dingin Manchester United Januari 2022

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Edy Mulyadi juga sempat mengatakan bahwa dia diperiksa terkait ucapannya yang mengkritisi pemerintah.

Saat diperiksa kepolisian, Edy Mulyadi mengaku, handphone miliknya jatuh dan menghilang di jalan sebelum diperiksa karena merasa panik.

Baca Juga: Habib di Pamekasan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Gun Romli: Penjahat Seksual, Biadab!

Pengakuan Edy Mulyadi tersebut turut ditanggapi oleh Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni), Dede Budhyarto.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x