"Edy Mulyadi mengaku dirinya diperiksa bukan karena perkara ucapan 'Jin Buang Anak' atau 'Macan Mengeong' melainkan kerap mengkritisi pemerintah," kata Dede Budhyarto.
Menurutnya kondisi tersebut lucu. Lalu ia menyindir dengan mengatakan bahwa handphone Edy Mulyadi hilang karena dimakan jin atau genderuwo.
"Yang lebih lucu lagi ngaku HP-nya hilang. HP-nya dimakan Jin, Genderuwo. Ngigau trossss…," ujar Dede Budhyarto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @kangdede78.
Diketahui, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 pukul 9.54 WIB langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Dilakukan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
Baca Juga: Sengaja Selipkan Buku Komik Buatannya ke Perpustakaan, Tulisan Bocah Berusia 8 Tahun Laku Keras
“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.
Penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu, sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Lalu menetapkan status Edy Mulyadi menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.