Edy Mulyadi Akui Ponselnya Jatuh dan Hilang Sebelum Diperiksa, Dede: Lucu HP-nya Dimakan Jin, Ngigau Terus

- 2 Februari 2022, 10:35 WIB
 Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni), Dede Budhyarto.
Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni), Dede Budhyarto. /Twitter @kangdede78/

Selama kurang lebih dua jam, pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung. Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga: Singgung Soal Ketidakadilan, Jusuf Kalla Disindir Ayang Utriza: 10 Tahun Jadi Wapres, Keadilan Sudah Tegak ya?

Edy Mulyadi juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana jo Pasal 156 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x