PMA tentang Gelar Akademik PTK Akan Direviu, ini Alasannya

- 2 Februari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2017 tentang gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) akan dilakukan reviu.
Ilustrasi - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2017 tentang gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) akan dilakukan reviu. /Pixabay/greymatters./

PR DEPOK - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 tahun 2017 tentang gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) akan dilakukan reviu.

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera reviu PMA tersebut untuk menyesuaikan antara regulasi dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini.

Direktur pendidikan tinggi keagamaan Islam (PTKI), Amin Suyitno, dalam sebuah rakor kemahasiswaan, mengatakan bahwa PMA tersebut akan dikembangkan menjadi tiga aspek.

Tiga aspek yang dimaksud di antaranya mengatur tentang program studi akademik, prodi profesi, dan prodi terapan.

Baca Juga: Seragam Satpam Diperkenalkan Hari Ini, Ali Syarief: Mudah-mudahan Tidak Mirip Polisi Lagi

Menurut Amin Suyitno, pihaknya tengah mempersiapkan/agenda pembukaan program studi (prodi) umum bagi kampus PTKIN.

"Namun bagi kampus (PTKIN) yang sudah mendaftar ke Kemdikbudristek," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama.

Sementara itu, prodi umum yang akan dibuka adalah bidang ilmu murni seperti Kimia, Fisika, Matematika, dan seterusnya.

Baca Juga: Fuji Harus Hati-Hati, Denny Darko Ramal Ada Pria dari Masa Lalu yang akan 'Menantang' Thariq Halilintar

"Pembukaan prodi umum ini juga membuka peluang bagi UIN yang baru bertransformasi untuk menambah jumlah mahasiswa," kata Amin Suyitno.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x