PMA tentang Gelar Akademik PTK Akan Direviu, ini Alasannya

- 2 Februari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2017 tentang gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) akan dilakukan reviu.
Ilustrasi - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2017 tentang gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) akan dilakukan reviu. /Pixabay/greymatters./

Diungkapnya, beberapa kampus seperti UIN KH. Achmad Siddiq, UIN Mataram dan UIN Sultan Hasanuddin Banten masih belum mempunyai prodi umum.

"Meskipun kampus-kampus tersebut sudah bertransformasi dari IAIN menjadi UIN," ucap dia menjelaskan.

Baca Juga: Soal Maling Uang Rakyat, Mardani Ali Nilai Ucapan Jaksa Agung Bisa Lancarkan Praktik Korupsi: Tidak Adil

Bahkan, kata dia, masih ada kampus UIN yang sudah lebih dari 4 tahun belum membuka prodi umum, tandasnya.

"Rencana pembukaan prodi umum ini dilakukan secara simultan, dengan penyiapan tenaga pengajar atau dosen yang relevan," pungkas Amin Suyitno.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah