Lebih lanjut, Said Didu menyebut bahwa publik pasti akan paham terhadap sosok pemilik perusahaan yang ‘menggusur’ Susi Air.
“Publik pasti paham siapa pemilik perusahaan yg akan ‘menggusur’ (Susi Air) tsb,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz menyebut bahwa tim manajemen maskapai telah meminta perpanjangan izin sejak November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa untuk menggunakan Hanggar Malinau.
Akan tetapi izin perpanjangan yang diajukan oleh pihak Susi Air ditolak.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengatakan pengusiran Susi Air sudah mengikuti prosedur dan telah ada koordinasi dengan operator maskapai yang bersangkutan.
Adapun pengosongan hanggar pun juga dilihat oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.
Baca Juga: Waspada Aksi Pemerasan Lewat Video Call, Kenali Alur dan Pencegahannya Berikut
Sementarai itu terkait isu adanya kerja sama dengan maskapai lain, Kadir mengatakan itu merupakan hak dari pemerintah daerah.***