Soal PSBB, Jokowi Tak Mau Pemda Buru-buru Ambil Putusan

- 11 April 2020, 10:15 WIB
PRESIDEN Jokowi mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk   ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.*
PRESIDEN Jokowi mengeluarkan kebijakan larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.* /Sekretariat Kabinet/

PIKIRAN RAKYAT - Ketika kasus Virus Corona atau COVID-19 masih ada di angka ratusan, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan sistem belajar di rumah.

Saat jumlah kasus terus meningkat bahkan telah mencapai ribuan, Pemerintah Indonesia menggaungkan Physical Distancing.

Ketika kasus ribuan itu telah mencapai angka 3.000 bukan lockdown kebijakan yang diambil, Indonesia membuat frasa baru terkait pencegahan virus corona, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang lebih dikenal dengan PSBB.

Baca Juga: Akibat Longsor di Sukabumi, Tiga Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen

Setelah mengantongi izin dari Pemerintah Pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB di wilayahnya pada Jumat 10 April 2020 lalu.

Menyusul jejak Anies, sejumlah wilayah di Indonesia yang memiliki kasus virus corona dengan jumlah banyak juga tengah mengusulkan kebijakan PSBB untuk diterapkan di wilayahnya.

Sejauh ini di tanah parahyangan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan PSBB dibagi 5 wilayah berdasarkan wilayah penyangga ibu kota yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Cara Membuat Tanaman Hidroponik dari Barang Bekas

Bukan hanya Jawa Barat, Kota Malang di Jawa Timur juga tengah menyusun berkas terkait penerapan kebijakan PSBB pada sang Gubernur.

Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 juga memberikan kesempatan terbuka kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan PSBB, supaya masyarakat lebih disiplin dalam meminimalisasi penyebaran virus corona.

Namun demikian, kendati Pemda diberikan kesempatan secara terbuka untuk mengajukan PSBB di wilayah masing-masing, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pemerintah terkait untuk tidak terburu-buru.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Lakukan 4 Hal Ini agar Tetap Fokus Selama WFH

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Jokowi mengatakan keputusan untuk menerapkan PSBB di suatu wilayah tidak boleh diambil secara "grusa-grusu" atau tergesa-gesa.

"Saya kira, kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak grusa-grusu," kata Jokowi seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dia menginginkan keputusan PSBB diambil dengan penuh kehati-hatian, kejernihan, dan pertimbangan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Kondisi Terkini Anak Krakatau Pascadentuman yang Terdengar hingga Depok dan Bekasi

Menurut Jokowi, Pemerintah membyat peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentag PSBB, hingga ketentuan turunan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB, agar semua prosedur dilakukan dengan tepat, komprehensif, dan tidak hanya cepat.

"Harus melihat beberapa hal yaitu julmlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten kota, maupun provinsi, dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, pertimbangan ekonomi, sosial, keagamaan," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan seragam di seluruh Indonesia, karena kondisi masing-masing daerah berbeda.

Baca Juga: Tampilkan Gambar Cabul, Singapura Tangguhkan Zoom Sebagai Media Belajar Online

Hingga saat ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto baru menyetujui permohonan PSBB yang diajukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan telah diberlakukan pada Jumat 10 April 2020 lalu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x