Munarman Diancam dengan Hukuman Mati karena Dinilai Berpengaruh, Ali Syarief: Pengaruh Ketum-Imam Besar Kecil?

- 3 Februari 2022, 20:02 WIB
Ali Syarief mengomentari soal ancaman JPU untuk menuntut hukuman mati pada Munarman.
Ali Syarief mengomentari soal ancaman JPU untuk menuntut hukuman mati pada Munarman. /Tangkapan Layar YouTube Refly Harun/

PR DEPOK - Belum lama ini, eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, diancam oleh jaksa penuntut umum atau JPU untuk dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum mengancam Munarman dengan hukuman mati lantaran ia dinilai sebagai orang yang berpengaruh besar di FPI.

Menurut JPU, tuntutan hukuman mati yang bisa dilakukan kepada Munarman itu tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Menghindari Pertengkaran, 4 Zodiak Berikut Benci Berdebat

Pasal 14 tersebut mencantumkan bahwa orang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat dijatuhi hukuman mati.

"Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI," kata jaksa.

Ancaman hukuman mati yang diterima oleh Munarman ini lantas mendapatkan komentar dari Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.

Baca Juga: Said Didu Soroti Kerumunan di Sebuah Mal di Bandung: Sepertinya Tidak Ada Pejabat yang ‘Berani’ Berkomentar

Ali Syarief dibuat heran dengan pernyataan JPU yang mengatakan bahwa eks Sekretaris Umum FPI itu memiliki pengaruh yang besar di organisasinya.

Ia lantas menyinggung soal ketua umum serta imam besar dari organisasi yang telah dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang itu.

Ali Syarief beranggapan bahwa jaksa sama saja menilai bahwa ketua umum dan imam besar dari FPI memiliki pengaruh yang kecil dibandingkan Munarman.

Baca Juga: Apriyani Rahayu Dapat Pasangan Baru di Sektor Ganda Putri, Ini Daftar Pemain Indonesia di German Open 2022

"Jadi Ketua Umum, Imam Besar, pengaruhnya kecil?" ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @AliSyarief.

Cuitan Ali Syarief.
Cuitan Ali Syarief. Tangkap layar Twitter @AliSyarief

Sementara itu, diketahui bahwa Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror pada 27 April 2021 lalu.

Eks pentolan FPI itu ditangkap atas tudingan terlibat dalam tindak pidana terorisme dan terafiliasi dengan organisasi ISIS.

Baca Juga: Kepergok Masih Kepoin Mantan hingga Buat Fuji Kesal dan Cemburu, Thariq Halilintar: Panik sih...

Tak hanya itu, Munarman juga diproses hukum lantaran diduga menghadiri acara baiat ISIS.

Hingga saat ini, eks Sekum FPI itu masih ditahan dan menjalani serangkaian sidang atas kasus yang menjeratnya tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah