Munarman Akan Tuntut Pelapornya di Yaumul Hisab, Refly Harun: Semoga Penguasa Tidak Jerat Orang Tak Bersalah

- 18 Januari 2022, 07:10 WIB
Refly Harun mengomentari soal Munarman yang akan menuntut pelapornya di Yaumul Hisab atau Hari Perhitungan.
Refly Harun mengomentari soal Munarman yang akan menuntut pelapornya di Yaumul Hisab atau Hari Perhitungan. /Tangkap layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, baru saja menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya pada Senin, 17 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, Munarman sempat bertemu dengan orang yang melaporkannya, yakni IM, yang didatangkan oleh jaksa sebagai saksi pelapor untuk diperiksa.

Saat berhadapan lansung dengan pelapornya, Munarman menuding bahwa IM telah memfitnahnya terlibat dalam aksi terorisme.

Baca Juga: Dampak Integrasi Eijkman ke BRIN, Vaksin Merah Putih Terlambat, Eks Kepala Eijkman: Anggaran Tak Kunjung Cair

Mantan pentolan FPI itupun sempat mencecar IM dengan berbagai pertanyaan terkait laporan yang dilayangkannya tersebut.

Ia awalnya menyebut bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB baru menerbitkan resolusi yang menetapkan ISIS sebagai organisasi teror pada 15 Agustus 2014.

Sementara itu, katanya melanjutkan, ia menghadiri acara baiat ISIS di UIN Syarif Hidayatullah pad 6 Juli 2014.

Baca Juga: Pakar Nilai Kasus Penendang Sesajen di Semeru Tak Perlu Diperpanjang ke Ranah Hukum, Bisa secara Kekeluargaan

Tak hanya itu, Munarman juga menyinggung soal runtutan peristiwa yang terjadi di Makassar

Namun, IM menyatakan enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh eks Sekretarus Umum FPI itu.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x