PR DEPOK – Baru-baru ini, permohonan eksepsi terdakwa kasus terorisme Munarman ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaktim.
Majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan pihak Munarman, telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Sehingga membuat majelis hakim melihat pembuktiannya dalam persidangan, untuk mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana kasus terorisme atau tidak.
"Maka dari itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 12 Januari 2022.
Berdasarkan hal tersebut, maka majelis hakim memiliki penilaian bahwa nota keberatan Munarman tidak beralasan hukum.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah diberi perintah oleh hakim guna meneruskan pemerikaan perkara.
Baca Juga: Inilah Cara Mengecek TV Sudah Digital atau Masih Analog, Perhatikan Langkah Mudahnya
"Menimbang oleh karena nota keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," tandasnya.