PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap.
Tahap pertama penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan pada 30 April 2022.
Sedangkan tahap kedua penghentian siaran TV analog akan dimulai pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Baca Juga: Jadwal Resmi Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23, Daftar Hanya di Link Ini
Bagi masyarakat yang televisinya masih menangkap siaran analog, maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) agar dapat menerima siaran digital.
Nah, sebelum tahapan tersebut dimulai, ada baiknya masyarakat memastikan televisinya mendukung siaran digital.
Namun, bagaimana cara mengecek televisi sudah digital atau analog?
Baca Juga: Ralf Rangnick Ungkap Alasannya Lakukan Perubahan Formasi Kala Hadapi Aston Villa
Berikut cara mengecek apakah TV sudah digital atau analog, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.