PR DEPOK - Soal sistem penggunaan televisi (TV) digital, sebagian masyarakat masih merasa asing, karena selama terbiasa dengan TV analog.
Padahal, Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun ke depan akan menerapkan siaran TV digital sebagai babak baru yang akan menggantikan analog.
Sesuai pasal Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dalam erundang-undangan Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu, Indonesia tengah bersiap melakukan migrasi dari TV analog ke digital atau istilahnya kerap dikenal Analog Switch Off (ASO).
Baca Juga: Prihatin Musisi Tanah Air Terjerat Narkoba, Ian Kasela: Innalillahi, Tersiar hingga Malaysia
Bagi masyarakat yang belum paham perbedaan TV digital dengan TV analog, simak penjelasan berikut.
Televisi analog identik dengan penggunaan frekuensi radio 700 Megahertz (MHz).
Dalam penggunaan TV analog, siaran dari lembaga penyiaran televisi dapat ditangkap oleh televisi analog dengan menggunakan medium antena.
Pengguna TV analog kerap kali sulit mendapatkan kualitas tayangan yang baik.