Dalam penerapan TV digital, akan digunakan tambahan alat bantu dalam menerima siaran televisi tersebut, yang disebut set top box (STB).
Cukup dengan menambahkan alat tersebut, maka masyarakat dapat menikmati siaran berkualitas TV digital.
Kisaran harga STB yang disediakan pada berbagai platform dagang dalam jaringan (marketplace) antara Rp150.000 hingga Rp250.000.
Penggunaan televisi digital ini berbeda dengan streaming, karena hanya menggunakan STB.
Maka dari itu, tidak dapat menggunakan teknologi lainnya atau sambungan internet.
Menurut Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela, TV digital bukan siaran televisi yang dapat diakses melalui internet atau yang kini kerap dikenal dengan streaming sehingga dikenakan tarif.
"Meski sama-sama menggunakan teknologi digital, siaran televisi digital bukanlah siaran televisi melalui internet atau streaming," ujar Hardly Dikutip dari situs resmi KPI.
Baca Juga: Sepeda 'Yamancal NMax' Membuat Polisi Terkecoh hingga Diinterogasi: Jangan Bikin Motor Gini Bos
Jadi, bagi masyarakat bersiaplah menyambut era baru tv digital.