Eksepsi Kasus Terdakwa Terorisme Munarman Ditolak, Hakim Sebut Keberatan Tidak dapat Diterima

- 12 Januari 2022, 14:26 WIB
Eksepsi kasus terdakwa terorisme Munarman ditolak, hakim sebut keberatan tidak dapat diterima karena hal ini.
Eksepsi kasus terdakwa terorisme Munarman ditolak, hakim sebut keberatan tidak dapat diterima karena hal ini. /PMJ News.

Sebelumnya, diketahui bahwa Munarman ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana terorisme.

"Iya (Munarman ditangkap Densus 88). (Dibawa) ke Polda Metro," tegas Argo pada Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Begini Komentar Angelo Alessio Saat Persija Kalah dari Persipura Jayapura

Kapolsek Tanah Abang juga menjelaskan bahwa di kediaman Munarman saat ini tengah dilakukan penggeledahan.

"Iya benar, sekarang lagi penggeledahan," ungkap Kapolsek Tanah Abang.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Munarman dalam kasus terorisme ini, yakni tiga pasal terkait dengan UU Terorisme.

Baca Juga: Diklaim Ampuh Cegah Penularan Omicron, Pakar Kesehatan Anjurkan Rajin Mencuci Rongga Hidung

Kuasa hukum Munarman juga menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman, terkandung dalam UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"(Didakwa) Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme," ucap Aziz di pada Rabu 1 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x