Dia berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan atau Badan Narkotika Nasional (BNN), agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karena itu harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkapnya.***