Banyak Napi Bebas Jalur Virus Corona Kembali Berulah, Ditjenpas Ancam Cabut Asimilasi

- 12 April 2020, 09:23 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

“Sebanyak 35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi dan integrasi akibat dampak wabah COVID-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum lain,” ujarnya.

Baca Juga: Disetujui Menkes Terawan, PSBB di Depok Tunggu Arahan Ridwan Kamil

Ia mengatakan narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku.

Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat, apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," ucap Nugroho.

Baca Juga: Kebun Raya Cibodas Rayakan Ulang Tahun ke-168 di Tengah Pandemi Virus Corona

Nugroho mengapresiasi konsistensi kepala lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara, serta Balai Pemasyarakatan yang tetap melakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani masa asimilasi, dan integrasi dengan cara virtual untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah, dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.

"Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," tuturnya.

Menurut Nugroho, pemantauan ini penting untuk memastikan para narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi, mengingat adanya kemungkinan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Peneliti ITB: 32.000 Kasus Corona Tak Terdeteksi di Jakarta, di Jawa Barat 8.090 Kasus

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x