Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah Virus Corona, Dijerat Pasal Berlapis

- 12 April 2020, 09:58 WIB
 GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).*
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil meninjau proses pemakaman pasien COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu (8/4/2020).* /HUMAS JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien terkait Virus Corona.

Yurianto menegaskan semua jenazah terkait virus corona mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.

Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat.

Baca Juga: Capai Angka Tertinggi, AS Catat Lebih 2.000 Kematian dalam Sehari Akibat Virus Corona

Peti ini juga telah dibersihkan dengan cairan disinfektan.

Sementara untuk proses pemulasaran jenazah dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Namun, hingga saat ini masyarakat masih ada saja yang menolak jenazah pasien virus corona.

Baca Juga: Setelah DKI Jakarta, Kemenkes Setujui Penetapan PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Galamedia, Polda Jawa Tengah telah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Para pelaku itu dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.

Ketiga orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penolakan pemakaman jenazah.

Baca Juga: Bersiap Terapkan PSBB, Depok Susun Sejumlah Protokol untuk Menekan Penyebaran Virus Corona

Pelaku itu berinisial THP (31), BSS (54), dan S (60) masing-masing merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

"Dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Budi Haryanto.

Adapun bunyi pasal 212 KUHP yakni "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Baca Juga: Banyak Napi Bebas Jalur Virus Corona Kembali Berulah, Ditjenpas Ancam Cabut Asimilasi

Sementara pasal 214 KUHP menyatakan:"Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Menurut Budi, masyarakat tidak perlu resah, pemakaman sudah dipersiapkan sesuai dengan SOP dan tata caranya.

Oleh karena itu, masyarakat yang menolak jenazah pasien virus corona dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah