Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik, Menag Sebut Pesantren di Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM 50 Persen

- 4 Februari 2022, 16:39 WIB
Gus Yaqut menyebutkan bahwa pesantren yang berada di wilayah PPKM level 2 boleh melakukan PTM 50 persen.
Gus Yaqut menyebutkan bahwa pesantren yang berada di wilayah PPKM level 2 boleh melakukan PTM 50 persen. /Kemenag

PR DEPOK – Baru-baru ini, kasus Covid-19 kembali naik seiring dengan adanya virus varian baru Omicron. Hal ini tentunya mempengaruhi berbagai kebijakan, salah satunya pembelajaran tatap muka atau PTM.

Menanggapi hal tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut, memperbolehkan pesantren mengadakan PTM 50 persen di wilayah dengan PPKM level 2.

"Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," ujar Gus Yaqut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 4 Februari 2022.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Bagi Siswa yang Tidak Punya KIP

Adapun kebijakan PTM 50 persen sudah tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor SE.03 tahun 2022.

Kebijakan terkait PTM 50 persen di pesantren juga sebagai bentuk antisipasi dari meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Gus Yaqut menjelaskan bahwa kebijakan PTM 50 persen ini sudah atas kesepakatan empat menteri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini, Sabtu 5 Februari 2022: Waktunya untuk Bersantai dengan Teman

"Untuk pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Empat Menteri," sebut Gus Yaqut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x