Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik, Menag Sebut Pesantren di Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM 50 Persen

- 4 Februari 2022, 16:39 WIB
Gus Yaqut menyebutkan bahwa pesantren yang berada di wilayah PPKM level 2 boleh melakukan PTM 50 persen.
Gus Yaqut menyebutkan bahwa pesantren yang berada di wilayah PPKM level 2 boleh melakukan PTM 50 persen. /Kemenag

Kendati demikian, orangtua murid memiliki andil dalam menetukan perizinan terhadap sang anak, untuk memilih antara PJJ atau PTM.

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Bongkar Unek-unek ke Nagita Slavina yang Tak Bantu Bekerja, Raffi Ahmad: Kamu Cuma Tidur dan Ngurus Anak

Gus Yaqut juga menekankan kepada setiap kanwil dan kankemenag untuk mempercepat vaksinasi Covid-19.

"Kanwil provinsi dan kankemenag kabupaten/kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik," kata Gus Yaqut.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramadhani juga menjelaskan jika orangtua berhak memberikan perizinan terhadap anaknya.

Baca Juga: Dua Bocah di Meksiko Masuk Rumah Sakit Usai Makan Potongan Logam yang Tersembunyi dalam Kue Ulang Tahun

“Orangtua memiliki hak untuk memutuskan anaknya tetap di pesantren atau kembali ke rumah dahulu,’’ katanya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah