Kendati demikian, orangtua murid memiliki andil dalam menetukan perizinan terhadap sang anak, untuk memilih antara PJJ atau PTM.
"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut juga menekankan kepada setiap kanwil dan kankemenag untuk mempercepat vaksinasi Covid-19.
"Kanwil provinsi dan kankemenag kabupaten/kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik," kata Gus Yaqut.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramadhani juga menjelaskan jika orangtua berhak memberikan perizinan terhadap anaknya.
“Orangtua memiliki hak untuk memutuskan anaknya tetap di pesantren atau kembali ke rumah dahulu,’’ katanya.***