Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dalam menyediakan minyak goreng.
Adapun kebijakan ini guna menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Dengan kebijakan DMO dan DPO, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Lulusan 2020 yang Gagal SNMPTN Masih Bisa Daftar Akun LTMPT 2022, Catat Tanggal Pendaftarannya!
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Di lain sisi, kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam membeli minyak goreng. Pasalnya, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern.
Sedangkan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga minyak goreng yang baru.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers mewanti-wanti kepada pengusaha terkait penetapan harga minyak goreng tersebut.