Polisi juga menyebut, pernyataan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi bermuatan kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito menilai, polisi telah menjalankan tugas secara profesional karena menghentikan kasus tersebut.
Menurut Margaritk, kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum lantaran anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR.
Selain itu apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia juga sudah benar.***