Dari informasi yang dihimpun, empat oknum tentara dan 10 warga sipil ditangkap dalam peristiwa pencurian kabel milik Telkom yang terjadi di Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten.
Baca Juga: NASA Temukan Planet Baru Mirip Bumi yang Cocok untuk Manusia
Delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.
Aksi pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Klaten tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Pertama, para pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Yogyakarta. Yang kedua aksi pencuriannya dilakukan di Klaten.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif pencurian kabel bawah tanah milik Telkom tersebut.***