Berikut Protokol Pemantauan Hilal Jelang Ramadhan 1441 Hijriah Saat Pandemi Virus Corona

- 18 April 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi pemantauan hilal.*
Ilustrasi pemantauan hilal.* /dok.PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1441 H akan digelar Kementerian Agama pada Kamis, 23 April 2020.

Pemantauan hilal tahun ini tentunya sangat berbeda karena harus dilakukan di tengah pandemi Virus Corona.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah protokol rukyatul hilal atau pantauan hilal saat pandemi.

Baca Juga: Selama PSBB Bodebek, Pemkot Depok Usulkan Penghentian Sementara Operasional KRL

Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh kantor wilayah Kemenag provinsi, yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

"Hasil rukyatulhilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang Isbat," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Kemenag RI telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal ini. Aturan itu sudah dikirim ke masing-masing Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

Baca Juga: Pelatihan Content Creator Pikiran Rakyat, Peluang Tambah Kemampuan dan Penghasilan

Terkait pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemi virus corona, Kamaruddin mengatakan, meski tengah pandemi Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat setempat.

"Rukyatulhilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi saat terbenamnya matahari," tutur Kamaruddin.

Adapun sejumlah protokol yang harus diperhatikan selama pelaksanaan rukyatulhilal.

Baca Juga: Thank You Coronavirus Helpers, Google Doodle untuk Semangati Pejuang Melawan Corona

Peserta dibatasi maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa menjaga jarak fisik.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas.

Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

Baca Juga: Cek Fakta: Tiongkok Dikabarkan Dilanda Tsunami Usai Dihantam Corona, Simak Faktanya

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," katanya.

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.

Bahkan, petugas pun dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Cara Tiruskan Pipi Chubby Saat Karantina

Untuk memastikan kebersihan, sebelum dan sesudah digunakan instrumen rukyat harus dibersihkan menggunakan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan.

Para petugas juga diimbau untuk melakukan salat hajat memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x