"Kekerasan seperti di Wadas harus dihindari. Apapun alasan yang digunakan aparat, tindakan represif tidak bisa dibenarkan. Harus ada pihak penengah (mediator) agar peristiwa semacam ini tidak terjadi," kata Cak Imin.
Tidak hanya itu, ia juga meminta masyarakat agar mau menempuh jalur dialogis sehingga kedua belah pihak sama-sama untung.
Untuk diketahui, insiden penyerbuan aparat kepolisian terhadap warga Wadas bermula dari upaya pembebasan dan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener.
Dikabarkan, warga Wadas menolak pembebasan lahan tersebut karena mereka menganggap lahan itu adalah sumber kehidupan.
Warga Wadas berpendapat, jika lokasi tersebut dijadikan tambang, artinya sama dengan menghilangkan penghidupan warga Wadas.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, 31 Wilayah Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
Upaya warga Wadas berjuang mempertahankan tanahnya dari rencana tambang diketahui sudah berlangsung dalam beberapa tahun belakangan.
Atas hal tersebut, akhirnya terjadi bentrok antara polisi dan warga pada hari Selasa, 7 Februari 2022.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah juga telah membenarkan bahwa polisi mengamankan sekitar 23 orang warga Wadas.