Anies Baswedan Tanggapi Kenaikan Status PPKM DKI Jakarta: Kami Perketat Protokol Kesahatan

- 9 Februari 2022, 10:19 WIB
Anies Baswedan menanggapi kenaikan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 3.
Anies Baswedan menanggapi kenaikan status PPKM di DKI Jakarta menjadi level 3. /Instagram.com/@aniesbaswedan./

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara soal penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Anies Baswedan berharap intervensi pemerintah dengan meningkatkan status PPKM menjadi level 3 untuk DKI Jakarta dapat menekan rasio kasus positif Covid-19 sepekan terakhir.

"Intervensi ini dengan melakukan pembatasan mobilitas yang biasa kita kenal PPKM dan levelnya adalah level tiga sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Anies Baswedan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @aniesbaswedan.

Untuk diketahui, sesuai data Pemprov DKI Jakarta per Selasa, 8 Februari 2022, pemeriksaan atau testing Covid-19 selama sepekan terakhir mencapai 367.215 orang dengan persentase kasus positif mencapai 23,1 persen.

Baca Juga: Aparat Diduga Memaksa Masuk ke Rumah dan Seret Warga Wadas, Don Adam: Dulu Orba Cukup Mengecap Eka-Eki, Kini?

Sementara itu, target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk DKI Jakarta setiap pekan mencapai 10.645 pemeriksaan.

Dengan demikian, persentase kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta atau berada di atas batas aman sebesar lima persen.

Artinya, jumlah pemeriksaan di ibu kota melampaui target WHO dengan rata-rata kisaran 35-40 kali lipat.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), persentase kasus Covid-19 tersebut tergolong tinggi.

Baca Juga: Tukang Las Proyek Kereta Cepat Didatangkan dari China Buat Bappenas Kaget, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

"Ini angkanya sangat tinggi. Ini pun belum termasuk tes antigen yang juga tidak kalah tinggi di Jakarta," katanya.

Anies Baswedan menjelaskan, jumlah tes memang tinggi, namun masih kalah cepat dengan pertambahan kasusnya, termasuk dengan pelacakan kontak erat dari kasus konfirmasi positif Covid-19.

Kenaikan status PPKM DKI Jakarta menjadi level 3 menurut Anies Baswedan akan ditindaklanjuti dengan pengetatan protool kesehatan.

Baca Juga: Cara Update Data Diri untuk Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di Laman Ini

Kantor yang bergerak di sektor non-esensial diharapkan kembali menerapkan kerja dari rumah atau WFH dan hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor.

Sekolah sudah ditetapkan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah.

"Juga, tempat tempat publik dikurangi kapasitasnya. Jadi, ke depan, kami akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di semua tempat. Utamanya penggunaan masker dan check in PeduliLindungi di tempat umum," ujar Anies Baswedan.

Baca Juga: Hanya Bawa KK KTP! Kunjungi Kantor ini Bisa Mendapatkan Set Top Box STB Gratis

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan rutin melakukan pemeriksaan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak memasuki tempat umum tanpa menyediakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bila kita menyaksikan sebuah tempat sudah penuh, hindari untuk masuk. Jauhi, kenapa? Karena Omicron ini mudah sekali menular dan potensi itu harus kita hindari," kata Anies Baswedan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah