Kerja Sama Kemenkominfo-Polri Berbuah Hasil, 89 Pembuat dan Penyebar Hoaks Segera Dibui

- 21 April 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /PIXABAY.

PIKIRAN RAKYAT - Selain tidak adanya kestabilan atas kondisi ekonomi masyarakat, hoaks juga menjadi tantangan pemerintah dalam menangani pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Kabar berupa hoaks makin marak dibagikan oleh masyarakat di berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, bahkan aplikasi pengirim pesan WhatsApp.

Sayangya, sejumlah orang mudah termakan berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu sehingga dampaknya, kepanikan publik makin menjadi di tengah pandemi.

Menurut laporan RRI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, hingga kini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencatat 554 isu hoak yang tersebar di 1.209 platform digital.

Baca Juga: 100.000 Jemaah Lebih di Bangladesh Abaikan Lockdown untuk Hadiri Upacara Keagamaan 

"Kominfo menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter, maupun Youtube hingga hari ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam konferensi persnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil kerja sama dengan aparat kepolisian, Kominfo telah menangkap setidaknya 89 pelaku informasi hoaks.

Puluhan pembuat berita tidak berdasar itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Dari 89 orang tersangka, Jhonny menyebutkan bahwa 14 di antaranya telah ditahan di Kepolisian RI, sementara 75 orang sisanya masih menjalankan proses administrasi.

Baca Juga: Tanpa Protokol Kesehatan, Ribuan Warga Washington Unjuk Rasa Terkait Kebijakan #DiRumahAja 

"Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan Kepolisian Republik Indonesia dan 75 sedang diproses," ujar Jhonny.

Tindakan tegas dari Kominfo kepada para pelaku didasari oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Merujuk pada pasal 45A ayat (1) UU ITE, di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang hukumannya bisa sampai 5 bahkan 6 tahun dan denda bisa sampai denan Rp 1 miliar," ujar Jhonny.

Baca Juga: Bantu Tangani Pandemi Corona, ITB Kembangkan Kabin Sterilisasi untuk Masker N95 

Kendati pemerintah berperan untuk melakukan pemberantasan hoaks, mereka juga meminta masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi berita tidak benar ini, apalagi Indonesia sekarang tengah dilanda pandemi.

"Sekali lagi kami minta untuk segera melakukan proses atau pemblokirannya," kata Jhonny.

Khususnya platform digital, lanjutnya, pemerintah tentu akan menggunakan seluruh kewenangan yang dimiliki apabila hoaks masih tetap dibiarkan ada di berbagai platform digital.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x