Cara Mengusulkan dan Mencairkan Insentif Tenaga Kesehatan yang Dijanjikan Jokowi

- 21 April 2020, 20:40 WIB
ILUSTRASI uang koin, uang kertas, modal.*
ILUSTRASI uang koin, uang kertas, modal.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan insentif bagi garda terdepan Indonesia dalam peperangan melawan pandemi Virus Corona, yakni para tenaga kesehatan yang telah merawat pasien terinfeksi.

Insentif yang bertujuan untuk menjaga para tenaga kesehatan ini berdasar pada kebijakan yang sengaja dibuat pihak pemerintah, saat ini mereka, para tenaga medis Indonesia telah menangani lebih dari 6.000 pasien kasus positif COVID-19.

Pemberian insentif berasal dari refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Baca Juga: Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah Saat Masa Pendemi Corona

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari Rp 11,67 triliun menjadi Rp 15,29 triliun.

Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp 3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan.

Berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan, mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini dilakukan menggunakan basis data berupa jumlah tenaga kesehatan per daerah, sesuai dengan spesialisasinya.

Baca Juga: Orang Tiongkok Gemar Beternak dan Konsumsi Tikus Sebelum Pandemi Corona, Kini Dilarang

Adapun target insentif untuk tenaga kesehatan adalah yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah atau Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19.

Saat ini, mekanisme pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x