Dikutip dari situs Sekretarian Kabinet, berikut ini Pikiranrakyat-depok.com sajikan dengan urutan mekanisme pengusulan dan pencairan insentif bagi tenaga kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Pendapatan Turun Selama PSBB Depok, Ribuan Sopir Belum Terima Bantuan
Pertama, RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kedua, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan.
Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.
Baca Juga: Erick Thohir Resmi Hapus THR bagi Direksi dan Komisaris BUMN
Keempat, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang, kemudian dana insentif tenaga kesehatan akan disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Kelima, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing tenaga kesehatan, mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
Keenam, sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan.
Baca Juga: Tol Akan Ditutup Jika Pemerintah Larang Mudik Lebaran untuk Antisipasi Penularan Corona